Umbrella


divine-music.info

Alin Putra Rienceong


Selamat Menikmati




Rabu, 06 November 2013

UU 32 TAHUN 2009 ( PPLH )

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan
hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh
dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;


f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:http://alinmurs4.blogspot.com/

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.

9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.

11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh
lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup sehingga melampaui
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.

19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfir secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.

20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan
limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi,
waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak
pada lingkungan hidup.

26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah.

29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,
serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.

30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain
melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat
dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum.

32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

SEKIAN BAB I;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar