Umbrella


divine-music.info

Alin Putra Rienceong


Selamat Menikmati




Jumat, 22 November 2013

MAKALAH LAPANGAN TERBANG


KATA PENGANTAR


            Puji syukur  penulis panjatkan kehadirat  ALLAH Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan keridhoan- Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Perencanaan Lapangan Terbang ini dengan baik, walaupun mungkin dalam bentuk ataupun sistematika penulisannya, belum sepenuhnya benar.

            Makalah ini, di buat atas dasar untuk kepentingan penulis yang dimana sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah Perencanaan Lapangan Terbang, dan sebagai bahan pembelajaran demi kelangsungan proses belajar mengajar di kelas.  Sehingga kritik dan saran dari Dosen Pengajar dan pembaca, sangatlah diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Untuk itu, penulis mengemukakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang turut membantu penulis, dalam menyelesaikan makalah ini.
























BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Bandar udara (disingkat: Bandara) atau Pelabuhan Udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang  dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Ø  Sisi Udara (Air Side)
·         Landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspak, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
·         Apron  adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
·         Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
·         Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
·         Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.

Ø  Sisi Darat (Land Side)
·         Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
·         Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
·         Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.







B.  PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam maklah ini adalah tentang salah satu komponen Lapangan Terbang yaitu Landas Pacu / Runway (R/W), sebagai berikut:
1.    PENGERTIAN
2.    PENAMAAN
3.    TEKNIS
4.    PEMELIHARAAN
5.    KONFIGURASI DASAR LANDAS PACU

C.  TUJUAN PERENCANAAN
1.    Menguatkan pemahaman tentang salah satu komponen lapangan terbang yaitu Landas Pacu / Runway
2.    Untuk mengkaji secara meendalam mengenai landas pacu.

D.  METODE PENGUMPULAN DATA
Untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan makalah ini, penulis telah mengunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku yang membahas masalah mengenai lapangan terbang, dan berbagai sumber  lainnya.Untuk pengolahan bahan-bahan tersebut telah digunakan metode-metode:
1.    Metode deduktif, yaitu metode yang bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat umum kemudian dari hal-hal yang bersifat umum ini ditarik kesimpulan yang khusus.
2.    Metode induktif, yaitu metode yang bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat khusus kemudian dari hal-hal yang bersifat khusus ini ditarik kesimpulan yang umum.












BAB III
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyJNohMfVfKOrmWI8-OhLqZFdLDty5ihhYxyYdGe-EsYzVqdg8ugptMB5nViejJfr4rEofqD-Yv7dqaucjOKexkCp0nL4AsmdNqYYR4QnXiC6eWnbLGnQZQfHPQ2Xshtr4BbvC9MUol3We/s320/Runway1.jpg
Landas pacu adalah sepetak lahan yang digunakan oleh pesawat terbang untuk lepas landas atau pendaratan yang dapat berupa aspal atau rumput. Dalam bahasa inggris disebut runway.

Gambar. Landas pacu 1 di Bandara Internasional El Dorado, Bogota, D.C.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCduSz2s3iS2vqEGFXevS1Wq1iugmsP39RqDaQCmJATkQkcSxRjWkjnxwWRUEyDTviNH1E0JtMTJVdC89ZYoaZE5uW6eF-53gq3XPJ6_pq-I8LfzEbjEp0on69zocoDUctVcxXXnYa9OYj/s1600/Bogrunway.JPG


B.  PENAMAAN
Nama landas pacu diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara). Karena sebuah landas pacu bisa dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu 09/27.
Apabila bandara memiliki beberapa landas pacu dengan arah sama, akan diidentifikasi dengan penambahan huruf L, C, dan R untuk LeftCenter, dan Right (kiri, tengah, kanan) yang ditambahkan di akhir. Contoh: landas pacu 02R/20L.

C.  TEKNIS
Pada umumnya landasan pacu memiliki lapisan aspal "hotmix" dengan identifikasi angka derajat dan arah yang dituliskan dengan huruf, serta garis garis yang mirip dengan "zebra cross" pada ujung ujungnya yang semakin berkurang jumlah garisnya bila menuju ke tengah landasan yang menunjukkan saat saat pesawat harustouch down (roda roda menyentuh landasan saat mendarat) serta take off (melandas). Pada landasan-landasan tertentu, ujung ujung landasan yang digunakan untuk touch downatau take off digunakan lapisan beton, bukan aspal, untuk menghindari melelehnya aspal pada saat pesawat take off dengan kekuatan mesin penuh, khususnya pesawat tempur yang menggunakan mekanisme afterburner sehingga menimbulkan semburan api padanozzle (saluran buang) mesin pesawat. Aspal yang digunakan yang terbaik adalah aspal alam, dan yang terbaik digunakan adalah aspal yang dihasilkan dari negara Trinidad dan Tobago, jadi tidak menggunakan aspal hasil olahan minyak bumi, yang mudah mencair/melunak akibat panas matahari, tekanan dan panas yang ditimbulkan dari semburan gas buang mesin pesawat. Pada bagian bawah lapisan aspal digunakan lapisan batu kali, bukan batu koral seperti halnya penggunaan pengaspalan jalan raya. Landasan pacu dibuat dengan perhitungan teknis tertentu sehingga permukaannya tetap kering, sekalipun pada musim hujan, dan mencegah tergenangnya landasan yang mengakibatkan pesawat mengalami aquaplanning, terutama saat mendarat yang sangat membahayakan.
Pada tepi kanan dan kiri serta ujung ujung landas pacu diberi lampu-lampu dan tiang-tiang navigasi yang digunakan untuk membantu navigasi terlebih lebih pada cuaca buruk dan penerbangan malam hari.
Landas pacu bandara perintis memiliki konstruksi yang lebih sederhana dibandingkan bandara bandara komersial terlebih lebih di kawasan terpencil. Landasan pacu ini dikenal sebagai airstrip. Terkadang hanyalah lajur tanah yang diperkeras yang diberi lapisan rumput, dan untuk mencegah amblasnya tanah digunakan lonjoran lonjoran baja atau alas marston (lapisan plat baja yang berlubang lubang). Di Indonesia, landasan seperti ini digunakan di daerah pedalaman Irian jaya atau Papua. Konstruksi landas pacu seperti ini digunakan pada masa Perang Dunia II untuk kepentingan militer karena pembuatannya lebih praktis.
Panjang landasan pacu bergantung pada suhu, kecepatan dan arah angin, serta tekanan udara di sekitarnya. Di daerah gurun dan di dataran tinggi, umumnya landas pacu yang digunakan lebih panjang daripada yang umum digunakan di bandara -bandara bahkan bandara internasional, karena tekanan udara yang lebih rendah. Sebagai contoh, landas pacu di kota Doha, Qatar memiliki ukuran panjang sampai lebih dari 5.000 meter.
Landasan tertentu dilengkapi dengan kabel penahan pesawat untuk pendaratan (arrester cable) bahkan pelontar pesawat (catapult), terutama untuk landasan pendek dan landasan pada kapal induk.

D.  PEMELIHARAAN
Landas pacu pada setiap bandara umumnya dibersihkan dari debu atau kerikil, bahkan benda benda asing lainnya yang akan membahayakan keselamatan penerbangan (dalam dunia penerbangan, benda asing tersebut dikenal sebagai FOD). Kecelakaan pesawat terbang di landasan pacu umumnya disebabkan karena adanya benda benda asing baik yang masuk ke dalam mesin pesawat maupun merusak badan pesawat atau roda pesawat saat pesawat lepas landas atau mendarat. Hal tersebut seperti yang dialami pesawat Concorde di Bandara Charles de Gaulle, Paris, Perancis pada tahun 2000 yang menyebabkan pesawat terbakar dan jatuh yang menewaskan seluruh penumpang, krew dan penduduk setempat. Selebihnya karena cuaca dan bahkan gangguan burung sehingga umumnya di setiap bandara komersial bahkan perintis dilengkapi menara pengawas yang mengawasi lalu lintas penerbangan, komunikasi bahkan informasi cuaca. Pada bandara tertentu, dilengkapi sensor dan pengusir burung dan sensor cuaca serta sensor untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari mesin pesawat.
Selain itu pula, setiap landasan dilengkapi dengan kendaraan penyapu landasan dan peralatan bahan kimia pembersih landasan khususnya untuk membersihkan sisa sisa jejak karet yang ditimbulkan oleh roda-roda pesawat yang bila tidak dibersihkan juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

E.  KONFIGURASI DASAR LANDAS PACU
Banyak Macam konfigurasi landas pacu, sebagian konfigurasi adalah kombinasi dari konfigurasi dasar. Konfigurasi dasar adalah:
a.    Landasan Pacu Tunggal
b.    Landasan Pacu Pararel
c.    Landasan Pacu Jalur Ganda
d.    Landasan Pacu Silang
e.    Landasan Pacu V Terbuka

Ø  Landas Pacu Tunggal  (Single  Runway)
Konfigurasi landas pacu ini merupakan jenis paling sederhana, sebagian besar lapangan terbang di Indonesia adalah landasan tunggal. Kapasitas landasan pacu tunggal dalam kondisi Visual Flight Rule (VFR) antara 45-100 gerakan tiap jam, sedangkan dalam kondisi IFR (Instrument Flight Rule) kapasitasnya berkurang menjadi 40-50 gerakan tergantung kepada komposisi pesawat campuran dan tersedianya alat bantu Navigasi.

Ø  Landas Pacu Parallel (Parallel Runways)
            Konfigurasi landas pacu ini memungkinkan peningkatan kapasitas; semakin banyak jumlah landas pacu semakin besar kapasitas bandar udara yang bersangkutan. Kapasitas landasn sejajar terutama tergantung kepada jumlah landasan dan pemisahan/penjarakan antara dua landasan. Penjarakan landasan dibagi menjadi tiga:
1.    Berdekatan (close) mempunyai jarak sumbu ke sumbu 213 m (untuk lapangan terbang pesawat transport), minimum 1067 dalam kondisi IFR.
2.    Landasan sejajar menengah (intermediate) dipisahkan dngan jarak 107 m – 1524 m.
3.    Landasan sejajar jauh (Far) dipisahkan dengan jarak 1310m atau lebih.

Ø  Landas Pacu Jalur Garda (Dual Lane Runway)
            Konfigurasi landas pacu ini merupakan dua landas pacu parallel yang saling berdekatan dengan landas hubung keluar masing-masing. satu landas pacu untuk kedatangan yaitu yang terjauh dari bangunan terminal dan yang terdekat dengan bangunan terminal untuk pemberangkatan.

Ø  Landas Pacu Silang (Intersecting Runways)
            Konfigurasi landas pacu ini terdiri dari dua atau lebih landas pacu yang berbeda arah satu dari yang lainnya. Hal ini didasarkan atas kebutuhan untuk mengatasi arah angin yang bertiup lebih dari satu arah dan berdampak pada angin samping (cross winds) yang kuat jika menghandalkan satu.

Ø  Landas Pacu V-Terbuka (Open-V Runways)
            Konfigurasi landas pacu memberi manfaat hampir sama dengan jenis intersecting runways (jika angin bertiup kuat dari satu arah) hanya saja jika tiupan angin tidak terlalu kuat, kedua landas pacu dapat digunakan bersama-sama.


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Landas pacu adalah sepetak lahan yang digunakan oleh pesawat terbang untuk lepas landas atau pendaratan yang dapat berupa aspal atau rumput. Dalam bahasa inggris disebut runway.
            Nama landas pacu diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara). Karena sebuah landas pacu bisa dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu 09/27.
            Landas pacu pada setiap bandara umumnya dibersihkan dari debu atau kerikil, bahkan benda benda asing lainnya yang akan membahayakan keselamatan penerbangan (dalam dunia penerbangan, benda asing tersebut dikenal sebagai FOD).
Banyak Macam konfigurasi landas pacu, sebagian konfigurasi adalah kombinasi dari konfigurasi dasar. Konfigurasi dasar adalah:
a.    Landasan Pacu Tunggal
b.    Landasan Pacu Pararel
c.    Landasan Pacu Jalur Ganda
d.    Landasan Pacu Silang
e.    Landasan Pacu V Terbuka
                                                               
B.   SARAN
Adapun saran penulis adalah agar Makalah ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.












DAFTAR PUSTAKA

Ø  Basuki Heru. 1986. Meranacang, Merencana Lapanagn Terbang.Bandung: PT. Alumni


Rabu, 06 November 2013

UU 32 TAHUN 2009 ( PPLH )

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan
hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh
dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga
memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;


f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:http://alinmurs4.blogspot.com/

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.

9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.

11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh
lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup sehingga melampaui
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.

19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfir secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.

20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan
limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi,
waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak
pada lingkungan hidup.

26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah.

29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,
serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.

30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain
melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat
dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum.

32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

SEKIAN BAB I;